KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo terkait Kasus Pemerasan

3 hours ago 1
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo terkait Kasus Pemerasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri).(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan praktik lancung yang disebut telah menjadi "tradisi" di wilayah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut diperlukan karena adanya indikasi bahwa pemerasan ini merupakan perbuatan berlanjut yang melintasi periode kepemimpinan kepala daerah.

"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menegaskan bahwa pada prinsipnya, siapa pun yang diduga terlibat atau memiliki informasi terkait tindak pidana korupsi tersebut akan dimintai keterangannya. Hal ini bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memahami proses pidana yang terjadi secara utuh.

Ironi Korupsi Lintas Periode

KPK menyayangkan praktik pemerasan ini karena menunjukkan adanya pengabaian amanah jabatan secara berulang. Menurut Asep, modus korupsi yang terus terjadi lintas periode kepemimpinan menunjukkan lemahnya integritas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya memutus mata rantai modus korupsi berulang ini agar tidak terus terjadi di daerah lain. Berdasarkan data KPK, sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026, lembaga antirasuah ini telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir, telah terjadi empat kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dinilai sangat merugikan masyarakat karena menghambat kualitas pelayanan publik dan mengganggu pembangunan daerah.

Tersangka dan Konstruksi Kasus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Bupati Etik Suryani diduga telah menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang berasal dari "setoran upah pungut" selama periode kepemimpinannya tahun 2021-2026. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |