JAKSA Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono.(Dok. Diklat Kejagung.)
JAKSA Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum.
Rudi, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui sinergi erat dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
"Sinergitas ini bertujuan memastikan penanganan perkara betul-betul profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Koordinasi Alat Bukti
Rudi menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kortastipidkor Polri saat ini difokuskan pada optimalisasi alat bukti dan barang bukti. Hingga saat ini, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Pelimpahan barang bukti nantinya menunggu koordinasi lebih lanjut," tambahnya.
Sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum, Kortastipidkor telah melimpahkan tiga perkara besar yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada:
- Pengadaan batu bara di PLTU
- PT Asabri
- PT Krakatau Steel
Arahan Jaksa Agung
Rudi menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memberikan arahan khusus agar perkara ini dituntaskan secara profesional. Menurutnya, pendekatan profesional dan humanis harus diterapkan di semua kasus, bukan hanya pada perkara yang melibatkan internal korps.
Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan seorang individu berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
Sementara itu, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Terkait status penahanan FA, Rudi menyebutkan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan.
"Mengenai peranan spesifik FA dalam tiga perkara tersebut, akan kami sampaikan secara detail setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, serta dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor," pungkasnya. (Ant/H-3)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













