Kejaksaan Agung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Etik

2 hours ago 1
Kejaksaan Agung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Etik JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono.(Dok. Kejaksaan Agung)

JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani proses sidang etik. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie atas dugaan pelanggaran hukum.

Rudi menegaskan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap Febrie akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap jaksa yang melakukan pelanggaran, tanpa adanya perlakuan khusus. "Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," ujar Rudi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Status Jabatan dan ASN

Saat ini, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus terhitung sejak Sabtu ini. Posisi tersebut kini diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt). Meski demikian, status pemberhentian resmi Febrie, baik dari jabatan struktural maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah mengundurkan diri dari ASN," jelas Rudi.

Sidang etik nantinya akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Rudi Margono kemungkinan besar akan memproses langsung perkara etik ini selama jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan.

Proses Pidana dan Pelimpahan Perkara

Terkait proses pidana, Febrie Adriansyah (FA) bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya, sementara Febrie hingga saat ini belum ditahan. Mengenai jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Rudi menyebutkan proses akan dimulai setelah pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor selesai dipelajari oleh penyidik.

"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya (pemeriksaan) dilakukan bersama-sama Kortastipidkor," tambahnya.

Sangkaan Pasal

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C KUHP baru. Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor untuk mendalami peran FA dalam tiga perkara yang menjeratnya setelah seluruh berita acara diterima secara lengkap. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |