HUT Ke-81 RI: 91 Narapidana di Sulawesi Selatan Bebas

1 day ago 2
 91 Narapidana di Sulawesi Selatan Bebas (MI/Lina Herlina)

MOMENTUM Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi pintu kebebasan bagi 91 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan. Mereka langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) II.

Dari 5.705 narapidana yang diusulkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel akhirnya memberikan remisi kepada 5.448 orang. Angka ini menunjukkan komitmen sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan sekaligus mendorong perubahan perilaku, meski ribuan lain belum memenuhi syarat karena berbagai ketentuan.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Mulyadi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan hasil dari proses pembinaan yang dijalani dengan sungguh-sungguh.

"Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini bisa memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujarnya, Senin (17/8).

Rincian Penerima Remisi

Dari total 5.448 penerima remisi, sebanyak 5.357 orang mendapatkan RU dan PMP I dengan potongan masa pidana yang bervariasi. Berikut rinciannya.

  • 452 orang mendapat remisi 1 bulan
  • 1.213 orang mendapat remisi 2 bulan
  • 1.869 orang mendapat remisi 3 bulan
  • 1.001 orang mendapat remisi 4 bulan
  • 607 orang mendapat remisi 5 bulan
  • 215 orang mendapat potongan maksimal 6 bulan

Sementara itu, 91 orang yang dinyatakan langsung bebas melalui RU dan PMP II terdiri dari 5 orang (remisi 1 bulan), 22 orang (2 bulan), 29 orang (3 bulan), 18 orang (4 bulan), 14 orang (5 bulan), dan 4 orang (6 bulan).

Kasus Narkotika Mendominasi

Pemberian remisi tahun ini juga menyentuh narapidana dengan kasus-kasus berat yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 2.322 narapidana dari kategori ini menerima pengurangan masa hukuman.

Komposisinya didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 2.203 orang, disusul kasus korupsi 118 orang, dan dua orang dari kasus perdagangan orang (human trafficking). Hal ini menunjukkan bahwa peluang pengurangan masa pidana tetap terbuka bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku meski terjerat kasus khusus.

Harapan Baru dan Kapasitas Lapas

Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni LP dan Rutan di seluruh Sulawesi Selatan mencapai 10.945 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 8.188 narapidana, 2.757 tahanan, serta 68 anak binaan.

Di tengah kondisi kapasitas yang padat, pemberian remisi menjadi instrumen penting untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang layak.

Mulyadi menyampaikan pesan khusus kepada 91 orang yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali berkontribusi positif. "Kami berharap mereka memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk kembali ke masyarakat, menjalani kehidupan dengan baik, dan tidak mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |