(MI/Yose Hendra)
TIGA warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang resmi mengakhiri masa pidananya dan kembali ke tengah masyarakat. Hal ini terjadi setelah mereka memperoleh Remisi Umum II (RU II) tepat pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Ketiga WBP tersebut merupakan bagian dari total 100 penghuni Rutan Kelas IIB Padang Panjang yang diusulkan memperoleh remisi tahun ini. Berdasarkan data rutan, sebanyak 97 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara tiga orang lainnya mendapatkan RU II yang membuat mereka langsung bebas.
Rincian penerima RU I meliputi 21 WBP yang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 26 orang menerima dua bulan, 31 orang menerima tiga bulan, 13 orang menerima empat bulan, lima orang menerima lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi maksimal enam bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan. Syarat utama mencakup berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka tidak melihat remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Novri.
Ia menambahkan, pihak rutan terus mendorong seluruh WBP untuk mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal kesiapan mental dan keterampilan sebelum benar-benar kembali ke lingkungan sosial.
Senada dengan itu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, memberikan apresiasi atas pemberian remisi dalam momentum kemerdekaan ini. Ia menekankan bahwa kembalinya WBP ke masyarakat harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru dalam hidup.
"Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga bagaimana setiap manusia mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk nantinya kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif," kata Hendri.
Hendri juga berpesan kepada para WBP yang bebas agar menjadikan pengalaman selama di rutan sebagai pembelajaran berharga. "Jadikan masa pembinaan ini sebagai proses introspeksi. Ketika kembali kepada keluarga, bawalah perubahan yang baik dan jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama," pungkasnya. (I-2)


















































