DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring. Petugas menjaring para WNA tersebut dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Para WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Cina, dan satu warga negara Myanmar. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan petugas mengambil langkah pengamanan setelah menemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” ujar Hendarsam melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dari total WNA yang ditangkap, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang memakai Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. “Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang ditangkap tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,” kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen Imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026. Informasi itu menyebut adanya sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Imigrasi melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
Dari hasil pemantauan, Imigrasi menemukan indikasi bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri atas 58 personel kemudian bergerak menuju dua lokasi sasaran.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap 210 WNA di lokasi apartemen. Dari hasil identifikasi di lapangan, tim menemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
Selain menangkap para WNA, tim Imigrasi juga menyita 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Menurut Hendarsam, para pelaku menjalankan modus dengan mempromosikan investasi melalui media sosial, lalu membangun komunikasi intensif dengan korban sebelum mengarahkan mereka menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini, petugas menahan para WNA di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, Hendarsam menegaskan Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila pemeriksaan lanjutan menemukan unsur tindak pidana.
Pilihan Editor: Kisah WNI yang Bekerja di Perusahaan Penipuan Online Kamboja




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)











