Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu

1 day ago 2
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu Pengunjung melihat Fast Charging atau alat pengisian daya kendaraan listrik tercepat yang dipamerkan dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang,(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU)

KEBIJAKAN insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Kementerian Perindustrian, kata Agus, siap menjalankan teknis dari kebijakan tersebut. Ia pun belum dapat memastukan target penerapan insentif untuk motor listrik.

"Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya saja," kata dia.

 Ia menjelaskan bahwa merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

ada April 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan program insentif untuk motor listrik diberlakukan tahun ini.

Pemberian insentif motor listik disalurkan secara bertahap. Pada tahap awal, kata Purbaya, program ditargetkan mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.

Meskipun demikian, insentif motor listrik baru sampai tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun besaran insentif motor listrik Rp5 juta, ujar Purbaya, masih bisa berubah seiring proses finalisasi kebijakan. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |