Petugas mengusung barang bukti sitaan dari kendaraan taktis (rantis) setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditr(. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye)
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Joint Committee Penyidikan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya segera meminta keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah setelah pernyataannya dalam konferensi pers. Jampidsus mengatakan rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan miliknya dan disewakan kepada pihak ketiga.
Menurut Sugeng, pernyataan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan patut dihormati. Namun, ia menilai keterangan itu juga perlu didalami dalam rangka membuat terang perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Merujuk pada konferensi pers hari ini, saudara Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan disewakan kepada pihak ketiga. Keterangan tersebut tentu harus dihargai sebagai bagian dari hak setiap orang untuk memberikan penjelasan,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Sugeng menambahkan, dari hasil penggeledahan seperti yang diberitakan, penyidik menemukan sejumlah barang dan aset seperti emas batangan dan uang tunai yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penggeledahan merupakan langkah yang penting untuk memperjelas perkara.
“Oleh karena itu, terkait hasil penggeledahan tersebut, perlu segera dimintai keterangan saudara Febrie Adriansyah guna membuat terang perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tanpa pengecualian.
“Saudara Febrie Adriansyah juga harus siap memberikan keterangan di hadapan penyidik Joint Committee Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan yang telah disampaikannya kepada publik,” katanya.
Sugeng juga menyoroti profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, publik akan menilai apakah proses penyidikan benar-benar dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan semestinya telah didahului dengan proses penyelidikan serta pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Setidaknya harus terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik memperoleh keyakinan adanya dugaan tindak pidana dan kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Sugeng menilai penggeledahan yang dilakukan di rumah milik Febri Adriansyah di Sentul tentu telah melalui pendalaman oleh tim penyidik sebelum tindakan hukum tersebut dilakukan.
Menurutnya, penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme Joint Committee Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sekaligus menjadi perhatian luas masyarakat. (H-4)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













