Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (29/7). Layanan ini dibuka guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara.
Melalui unggahan di akun resmi X @tmcpoldametro, layanan gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun rincian lima lokasi SIM Keliling hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebelum mendatangi gerai terdekat, pemohon diimbau melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi. Persyaratan yang wajib dibawa mencakup:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama (asli) yang masih dalam masa berlaku.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, meski hanya terlambat satu hari wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan serta pemeriksaan psikologi secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.
(Ant/P-4)

















































