Jokowi Tantang Dr Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Persidangan

5 days ago 9
Jokowi Tantang Dr Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Persidangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(MI/Widjajadi)

PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan kembali komitmennya untuk menghadiri persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Kasus yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa ini dinilai telah memasuki pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi merespons putusan sela majelis hakim pada 23 Juli lalu yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, jika pihak penuding merasa yakin bahwa ijazah S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu, seharusnya proses hukum diikuti hingga tuntas di persidangan pokok perkara.

"Ya kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti, dan tidak malah ke praperadilan," tegas Jokowi menanggapi langkah hukum pihak dr Tifa.

Siap Tunjukkan Bukti Asli

Jokowi menekankan pentingnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan segera selesai. Ia menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam sidang pokok perkara dengan membawa dokumen asli pendidikan yang dimilikinya.

Ia berencana menunjukkan ijazah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 Kehutanan yang saat ini berada di tangan penuntut umum kejaksaan. "Biar masalah segera selesai," imbuhnya lugas.

Lebih lanjut, Jokowi menantang pihak terdakwa untuk melakukan hal yang sama. Jika memang memiliki keyakinan penuh atas tudingan tersebut, terdakwa diharapkan membawa bukti-bukti tandingan untuk diketengahkan di hadapan majelis hakim.

Perkembangan Persidangan

Sebelumnya, pada Kamis (23/7), Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Christina Endarwati mengabulkan eksepsi dr Tifa. Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan menerima perlawanan dari tim advokat terdakwa.

Selain dr Tifa, kasus ini juga menyeret nama Roy Suryo. Berbeda dengan dr Tifa, Roy Suryo saat ini dilaporkan masih menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan.

Konteks Polemik Ijazah:

Tanggal/Waktu Peristiwa Penting
23 Juli PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa dalam putusan sela.
18 Agustus 2025 Peluncuran buku Jokowi's White Paper karya dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Agustus 2026 dr Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik ijazah.

Di sisi lain, dr Tifa sepekan silam telah menyatakan untuk mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam polemik ijazah Jokowi. Keputusan ini diambil tepat satu tahun setelah peluncuran buku Jokowi's White Paper pada 18 Agustus 2025, yang memuat kajian berbagai disiplin ilmu mengenai keabsahan ijazah sang mantan presiden. (WJ/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |