Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menerbitkan opsi pembayaran melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk nasabah ritel memperluas akses QRIS(Dok.Bank Indonesia)
BERTEPATAN dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menerbitkan opsi pembayaran melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk nasabah ritel, Senin (17/8). KKI jadi salah satu alternatif instrumen pembayaran digital yang menawarkan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) dan diproses secara domestik. Ini diharapkan memperluas akses pembayaran digital melalui QRIS.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
"Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/8).
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
Ke depan, KKI akan terus dikembangkan dari sisi fitur maupun layanan. Destry berharap kehadiran KKI dapat membuka peluang pengembangan usaha bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
"KKI dapat menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," imbuhnya.
Menurut Destry, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.
Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Kebijakan tersebut juga diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan MDR 0 persen diharapkan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin besarnya peran sistem pembayaran tersebut dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026. Hal ini menunjukkan adopsi QRIS masih terus berlangsung.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan oleh usaha berskala besar, tetapi juga telah menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut turut tercermin dalam pertumbuhan transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Destry menegaskan peluncuran KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan bagian dari sinergi BI bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), serta berbagai pemangku kepentingan. (H-4)


















































