Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi yang terjalin dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih sebatas koordinasi dan supervisi.
"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana (Polri), kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep memaparkan bahwa pertemuan terkait koordinasi tersebut telah berlangsung pada Jumat (10/7). Dalam diskusi tersebut, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Mekanisme Pengambilalihan Perkara
Terkait kemungkinan KPK mengambil alih kasus tersebut, Asep menegaskan bahwa prosesnya harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. Saat ini, perkara korupsi batu bara tersebut masih berada dalam tahap awal.
Ia menekankan bahwa pengambilalihan perkara harus merujuk pada Pasal 10A ayat (2) UU KPK yang mengatur berbagai syarat spesifik. "Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri. Harus dilakukan terlebih dahulu komunikasi, koordinasi, dan supervisi," imbuhnya.
Cakupan Kasus dan Temuan Penyidik
Kasus yang tengah menjadi sorotan ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang melibatkan sejumlah entitas besar, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Perkara ini mencakup beberapa klaster, di antaranya:
- Masalah pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero).
- Dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025.
- Dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam proses penyidikan, Polri sempat menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui oleh FA sebagai kediaman pribadinya. Meski penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan di lokasi tersebut, FA berdalih bahwa barang-barang berharga itu adalah milik orang lain, tanpa merinci identitas pemilik yang dimaksud. (Ant/H-3)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













