Kejati Bengkulu Selidiki Fakta Baru Korupsi Tambang Perusahaan

16 hours ago 3
Kejati Bengkulu Selidiki Fakta Baru Korupsi Tambang Perusahaan Ilustrasi.(Magnific)

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Langkah ini diambil menyusul penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan lanjutan ini didasarkan pada pengembangan hasil penyidikan sebelumnya serta temuan fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan.

"Sprindik baru diterbitkan karena ditemukan fakta baru dalam persidangan tiga terdakwa korupsi pertambangan," ujar Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Selasa (18/8).

Fakta-fakta baru tersebut terungkap dalam persidangan yang melibatkan tiga terdakwa utama, yakni mantan Direktur PT RSM Sony Adnan, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik.

Arief menambahkan, saat ini penyidik mulai bergerak dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus lanjutan korupsi perusahaan tambang tersebut.

Respons Kuasa Hukum dan Kesiapan Saksi Mahkota

Menanggapi langkah Kejati Bengkulu, kuasa hukum terdakwa Sony Adnan, Ryan Franata, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan sprindik baru tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Klien kami juga siap jika ke depan dijadikan saksi mahkota, siap membantu membuka selebar-lebarnya kasus korupsi pertambangan ini," kata Ryan.

Tuntutan dan Jeratan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut Sonny Adnan dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 291 hari kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan izin pertambangan PT RSM.

Menariknya, terkait kerugian negara, JPU tidak membebankannya kepada terdakwa Sonny Adnan karena terdapat pihak lain yang dinilai menikmati aliran dana tersebut secara jelas. Beberapa aset tanah milik terdakwa yang sebelumnya disita negara sebagai pengganti denda juga telah dikembalikan sebagian.

Dalam perkara ini, Sonny Adnan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga disesuaikan dengan kualifikasi yuridis Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |