Desty Eka Putri Sari(Dok.pribadi)
Ada satu ingatan masa kecil yang sampai hari ini masih melekat dalam ingatan saya: sungai.
SAYA tumbuh di sebuah kampung di Serang Utara, Kampung Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Ketika masih sekolah dasar, saya sering diajak teman-teman untuk mandi di kali. Tidak ada paksaan. Justru karena tidak ada paksaan itulah ajakan tersebut terasa jauh lebih menarik daripada larangan orang tua yang hanya berkata, “Jangan mandi di kali.”
Hampir semua anak melakukannya. Mandi bersama, mencuci pakaian bersama, mencuci beras, mencuci ikan, bahkan membuang sesuatu ke aliran air yang sama. Sungai menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia bukan sekadar aliran air, tetapi ruang sosial tempat masyarakat bertemu dan melakukan banyak aktivitas.
Keluarga saya termasuk keluarga yang tidak menggunakan sungai untuk mandi. Kami memiliki sumur di rumah. Kakek saya seorang tokoh agama, sementara ibu saya seorang guru. Tetapi keputusan untuk tidak mandi di kali bukanlah karena kami merasa lebih tinggi daripada masyarakat sekitar. Alasannya sederhana: kebersihan, kelayakan, dan keamanan.
Sebagai seorang anak, saya melihat semua itu sebagai sesuatu yang biasa. Saya mungkin merasa ada yang aneh, tetapi belum memiliki kemampuan untuk menyebutnya sebagai persoalan lingkungan. Bagi saya saat itu, sungai adalah sungai. Orang mandi di sana karena memang begitulah kehidupan yang saya lihat setiap hari. Barangkali di situlah persoalan lingkungan sering kali bermula: pada sesuatu yang terlalu biasa untuk dipertanyakan.
Petualangan hidup
Ketika berusia sekitar lima atau enam tahun, ibu menyekolahkan saya jauh dari rumah, sekitar 10 kilometer dan bahkan berbeda kecamatan. Bagi orang-orang di sekitar kami, keputusan itu terasa tidak biasa. Seisi penumpang angkutan umum (angkot) bahkan pernah menganggap ibu saya terlalu tega kepada anak kecil. Saya sendiri santai saja.
Setelah lulus sekolah dasar, saya kembali berpindah tempat untuk sekolah di Cianjur, Jawa Barat. Kemudian saya melanjutkan pendidikan di beberapa sekolah di Serang, kuliah di Jakarta, bekerja sebagai wartawan mingguan remaja, hingga akhirnya mengikuti suami tinggal di Belanda ketika ia menjalani studi doktoralnya.
Perjalanan itu ternyata bukan hanya memindahkan tubuh saya dari satu tempat ke tempat lain. Ia juga perlahan mengubah cara saya memandang dunia.
Suatu hari, saya duduk di tepi sebuah sungai di Leiden. Saya menikmati suasananya sambil melemparkan batu-batu kecil ke dalam air. Bagi saya, itu tindakan sederhana. Bahkan terasa seperti sesuatu yang tidak berarti. Seorang kakek dan nenek yang berada di sekitar saya kemudian menegur. Inti teguran mereka sederhana: jika ingin menikmati sungai, nikmatilah ketenangannya. Jangan mengganggunya. Di dalam air itu ada kehidupan lain yang mungkin sedang berlangsung.
Saya tertegun. Bukan karena saya sedang melakukan kejahatan besar. Bukan pula karena melempar batu ke sungai tiba-tiba menjadi tindakan kriminal. Saya tertegun karena untuk pertama kalinya saya melihat sebuah sungai bukan hanya sebagai sesuatu yang boleh digunakan manusia, tetapi sebagai ruang kehidupan yang juga memiliki makhluk lain di dalamnya.
Pada kesempatan lain, ketika menikmati musim semi di sebuah taman di Belanda, saya melihat seseorang memetik bunga. Kembali saya mendengar teguran serupa dari orang-orang tua di sekitar saya. Jika ingin menikmati bunga, biarkan ia tetap tumbuh. Nikmati warnanya, bentuknya, aromanya. Jangan mengambil seluruh keindahannya untuk diri sendiri. Sebab setelah dipetik, keindahan itu berhenti pada orang yang memetiknya.
Kalimat-kalimat sederhana itu kemudian tinggal lama dalam pikiran saya.
Saya mulai bertanya: berapa banyak perilaku yang kita anggap biasa sebenarnya lahir dari cara pandang bahwa alam hanya tersedia untuk memenuhi kebutuhan manusia?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika saya kembali melihat persoalan lingkungan di Indonesia.
Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan sampah kita bukan persoalan kecil. Dalam data nasional yang digunakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk Hari Peduli Sampah Nasional 2025, timbulan sampah Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 39,01 persen yang tercatat terkelola, sementara 60,99 persen atau sekitar 34,54 juta ton masih belum terkelola. Pada saat yang sama, 306 daerah atau sekitar 54,44 persen TPA masih dioperasikan dengan sistem <i>open dumping.
Angka-angka tersebut memang berbicara tentang sistem pengelolaan sampah. Tetapi di balik angka itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana manusia memandang benda yang sudah tidak diinginkannya. Sampah tidak tiba-tiba muncul di tempat pembuangan. Ia bermula dari keputusan seseorang untuk membeli, menggunakan, membuang, dan kemudian menyerahkan tanggung jawab atas benda tersebut kepada orang lain atau kepada sistem.
Ubah cara berpikir
Karena itu, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun tempat pembuangan, menambah armada pengangkut, atau memperbesar kapasitas tempat pemrosesan akhir. Kita juga harus mengubah cara berpikir: bahwa sesuatu yang telah kita buang bukan berarti hilang. Ia hanya berpindah tempat.
Plastik yang dilempar ke selokan dapat berpindah ke sungai. Sampah yang masuk ke sungai dapat berpindah ke laut. Sampah yang dibakar secara sembarangan dapat berpindah menjadi pencemar udara. Sementara sampah organik yang tidak dikelola dapat menghasilkan persoalan lain dalam rantai lingkungan.
Dengan kata lain, tindakan membuang adalah tindakan ekologis. Ia memiliki konsekuensi, bahkan ketika konsekuensi tersebut tidak langsung terlihat oleh mata kita.
Di titik inilah agama seharusnya tidak berhenti sebagai seperangkat aturan tentang hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia. Agama juga memiliki potensi besar untuk membentuk cara manusia memperlakukan alam.
Al-Qur’an, misalnya, mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum [30]: 41). Ayat ini menarik karena kerusakan lingkungan tidak ditempatkan semata-mata sebagai fenomena alamiah. Ada dimensi perilaku manusia di dalamnya.
Manusia juga ditempatkan sebagai khalifah di bumi. Konsep ini sering kali dipahami sebagai mandat manusia untuk mengelola bumi. Tetapi mandat mengelola seharusnya tidak diterjemahkan sebagai izin untuk menguasai dan mengeksploitasi tanpa batas. Sebaliknya, ia dapat dibaca sebagai tanggung jawab untuk merawat sesuatu yang dipercayakan kepadanya.
Sebab bumi bukan milik satu generasi. Ia adalah ruang hidup bersama manusia, hewan, tumbuhan, sungai, laut, tanah, dan berbagai bentuk kehidupan lainnya.
Karena itu, persoalan lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan moral.
Ketika seseorang membuang sampah ke sungai, persoalannya bukan hanya apakah sungai menjadi kotor. Ada pertanyaan etis di belakangnya: apakah manusia memiliki hak untuk menghilangkan kualitas hidup makhluk lain demi kenyamanannya sendiri?
Hak asasi sekaligus konstitusional
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional warga negara. Undang-undang tersebut juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan agar lingkungan tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar urusan aktivis lingkungan. Ia adalah bagian dari kehidupan kewargaan, tanggung jawab moral, dan—bagi masyarakat beragama—bagian dari keberagamaan itu sendiri.
Hari ini, ketika saya kembali melihat sungai, sampah, dan lingkungan di sekitar saya, saya sering teringat pada anak kecil di Pulokencana. Anak kecil itu belum memahami istilah ekologi, ekoteologi, ekonomi sirkular, atau perubahan perilaku. Ia hanya melihat orang-orang mandi di sungai, mencuci di sungai, dan membuang sesuatu ke sungai.
Ia tidak tahu bahwa apa yang dilihatnya sebagai kebiasaan sebenarnya merupakan konstruksi sosial: sesuatu yang terus dilakukan karena dianggap normal. Pengalaman itu membuat saya memahami bahwa perubahan lingkungan tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Ia dapat dimulai dari keberanian mempertanyakan sesuatu yang sudah terlalu lama dianggap biasa.
Mengapa membuang sampah sembarangan dianggap wajar? Mengapa sungai boleh menjadi tempat terakhir bagi benda-benda yang tidak kita inginkan? Mengapa bunga harus dipetik untuk dapat dinikmati? Mengapa alam selalu dianggap memiliki nilai ketika ia memberikan sesuatu kepada manusia, tetapi kehilangan nilai ketika tidak lagi memberikan keuntungan? Pertanyaan-pertanyaan itu membawa saya pada satu kesadaran: krisis lingkungan pada dasarnya juga merupakan krisis cara pandang.
Kita tidak hanya membutuhkan teknologi yang lebih baik untuk mengelola sampah. Kita membutuhkan manusia yang memiliki hubungan yang lebih baik dengan alam.
Kita membutuhkan perubahan dari take, use, throw menjadi take, use, care.
Dan perubahan itu harus berlangsung dari rumah, sekolah, tempat ibadah, kampung, komunitas, hingga kebijakan negara.
Mungkin karena itulah saya kemudian memilih untuk tidak hanya memikirkan lingkungan, tetapi bekerja di dalam persoalan itu. Saya menemukan bahwa mengelola sampah ternyata bukan sekadar memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain. Di dalamnya ada pendidikan, pemberdayaan, ekonomi, kebiasaan, solidaritas, bahkan perubahan cara manusia memandang dirinya sendiri.
Bank sampah, misalnya, dapat menjadi ruang tempat masyarakat belajar bahwa sesuatu yang dianggap tidak berguna masih memiliki nilai. Pemerintah sendiri mendefinisikan bank sampah sebagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R yang juga berfungsi sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku, dan pelaksanaan ekonomi sirkular.
Di titik ini, sampah justru dapat menjadi medium pendidikan. Anak belajar memilah. Keluarga belajar mengurangi. Masyarakat belajar mengelola. Barang yang sebelumnya dianggap tidak bernilai dapat masuk kembali ke dalam siklus ekonomi. Tetapi lebih dari itu, manusia belajar satu hal penting: kita tidak hidup sendirian. Ada orang lain yang akan menerima dampak dari apa yang kita lakukan hari ini. Ada anak-anak yang kelak akan mewarisi sungai yang kita tinggalkan. Ada makhluk hidup lain yang tidak pernah memiliki kesempatan untuk memilih apakah mereka ingin hidup berdampingan dengan sampah manusia atau tidak.
Merdeka dan kemerdekaan ekologis
Agustus selalu membawa kita pada kata merdeka. Kita mengibarkan merah putih. Kita mengenang perjuangan para pendahulu. Kita merayakan sebuah bangsa yang memilih untuk menentukan nasibnya sendiri. Tetapi mungkin kemerdekaan juga perlu kita maknai dengan cara yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Apakah kita sudah merdeka dari kebiasaan membuang sampah sembarangan? Apakah kita sudah merdeka dari cara berpikir bahwa sungai adalah tempat membuang apa pun yang tidak kita inginkan? Apakah kita sudah merdeka dari kebiasaan menggunakan alam tanpa merasa memiliki kewajiban untuk merawatnya? Dan apakah kita sudah cukup merdeka untuk mengatakan bahwa sesuatu yang selama ini dianggap biasa ternyata tidak selalu benar?
Bagi saya, kemerdekaan ekologis bukan berarti manusia bebas melakukan apa saja terhadap alam. Justru sebaliknya: manusia merdeka ketika ia mampu menentukan sikap, mengendalikan keinginannya, dan memilih untuk tidak merusak meskipun ia memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Merdeka adalah ketika kita dapat memilih untuk membawa pulang sampah kita. Merdeka adalah ketika kita dapat memilih untuk memilah. Merdeka adalah ketika kita dapat memilih untuk tidak memetik bunga hanya demi membawanya pulang. Merdeka adalah ketika kita dapat menikmati sungai tanpa harus mengotorinya. Dan merdeka adalah ketika kita menyadari bahwa bumi bukan warisan yang boleh kita habiskan, melainkan ruang kehidupan yang kita pinjam dari generasi yang akan datang.
Dulu, saya adalah anak kecil yang hanya melihat orang-orang mandi dan mencuci di sungai. Hari ini, saya melihat sungai dengan cara yang berbeda. Saya melihat di dalamnya hak hidup makhluk lain. Saya melihat di dalamnya tanggung jawab manusia. Saya melihat di dalamnya hubungan antara agama, moralitas, dan lingkungan. Dan saya semakin percaya bahwa menjaga bumi bukan hanya tentang bagaimana kita menyelamatkan alam dari manusia. Lebih jauh dari itu, menjaga bumi adalah tentang bagaimana manusia menyelamatkan dirinya sendiri dari cara hidup yang merusak.
Di bulan ketika merah putih berkibar, mungkin itulah salah satu bentuk kemerdekaan yang perlu terus kita perjuangkan: bukan hanya merdeka dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari kebiasaan yang menjajah masa depan bumi. Karena pada akhirnya, ukuran sebuah bangsa yang merdeka bukan hanya seberapa tinggi benderanya berkibar, tetapi juga seberapa baik ia menjaga tanah, air, udara, dan seluruh kehidupan yang berada di bawah naungan bendera itu.


















































