Pegawai PPPK di Aceh.(Dok. Antara)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan pimpinan DPR terkait peluang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jawaban nyata atas harapan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menepis kekhawatiran mengenai masa depan tenaga pendidik honorer di Indonesia.
Bahtra menjelaskan bahwa Komisi II DPR, yang membidangi urusan aparatur negara, secara intensif melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Fokus utama pertemuan rutin tersebut adalah mencari solusi permanen bagi persoalan PPPK.
“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” ujar Bahtra di Jakarta, Rabu (19/8).
Skema Seleksi dan Kepastian Gaji
Terkait teknis pelaksanaan seleksi PNS bagi guru PPPK yang dijadwalkan pada awal 2027, Bahtra menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada Kementerian PANRB. Namun, ia menekankan satu poin krusial mengenai kesejahteraan guru, yakni kepastian sumber pendanaan gaji.
“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” tegasnya.
Finalisasi Status Guru PPPK
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru PPPK, baik kategori paruh waktu maupun penuh waktu, agar dapat mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa kesempatan ini mencakup spektrum tenaga pendidik yang luas.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Selasa (18/8).
Menteri PANRB Rini Widyantini merinci skema pengangkatan tersebut dalam dua tahap utama:
- Guru PPPK paruh waktu akan terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu kemudian akan mengikuti seleksi resmi menjadi PNS pada awal tahun 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi ratusan ribu guru di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga madrasah negeri. (Ant/H-3)


















































