Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mendesak aparat penegak hukum untuk memburu seluruh aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Rikwanto menduga masih banyak harta hasil kejahatan yang disembunyikan oleh tersangka. Menurutnya, pelacakan aset secara menyeluruh sangat krusial untuk mengungkap aliran dana serta mendeteksi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," ujar Rikwanto dalam rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pembentukan Panja Pengawasan
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, Rikwanto menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini nantinya akan bertugas mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang menjerat FA.
"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman," tegas Rikwanto.
Penetapan Tersangka dan Sinergi Penegak Hukum
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR, yang diduga sebagai Don Ritto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Totok menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara, pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, serta serangkaian penggeledahan. Kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.
Berdasarkan kesepakatan sinergi antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penanganan penyidikan perkara ini selanjutnya dilimpahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Temuan Aset Fantastis di Sentul
Sebelumnya, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7). Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
- Emas batangan seberat 74 kilogram.
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.
- Dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik barang.
Investigasi ini merupakan bagian dari joint investigation yang mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Atas perbuatannya, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 KUHP Baru. (Ant/H-3)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













