Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026

20 hours ago 2
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya menjadi undang-undang pada Desember 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut pada masa sidang satu tahun sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi penegakan hukum ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan guna menyerap aspirasi publik secara optimal.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.

Habiburokhman mengungkapkan, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan regulasi lain, seperti revisi KUHAP maupun UU Polri. Hal tersebut disebabkan oleh konsep dan rancangan beleid perampasan aset yang tergolong sama sekali baru dalam sistem hukum di Indonesia.

“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan drafnya tengah digodok intensif oleh Komisi III DPR. Sepanjang satu bulan terakhir, DPR rutin mengundang akademisi hingga praktisi hukum dalam RDPU.

Langkah ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU tersebut pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Saan turut menepis narasi di media sosial yang menyebut parlemen menolak pengesahan regulasi tersebut. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |