Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).(MI/Usman Iskandar)
TIM kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas dan berbasis asumsi.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai JPU KPK membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatur dan meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/).
Ali menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan, posisi kliennya bersifat pasif. Menurut Ali, justru yang aktif memberikan fee percepatan adalah dari pihak swasta. Selain itu dari dakwaan tersebut juga jelas bahwa tidak ada perintah Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," terangnya.
Ali mengkritik dakwaan yang justru memasukkan sesuatu dan menghilangkan sesuatu yang diceritakan di dalam BAP klienya. Salah satunya memasukkan US$5.233.800 sebagaimana dijelaskan di halaman 77 paragraf ketiga. "Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," katanya.
Ali memastikan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formasi 50:50 tidak melanggar hukum. Sebab kebijakan itu sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah. Selain itu, pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.
Dodi juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar US$271.000. Sebab tidak ada penjelasan rinci mengenai asal-usul uang tersebut, cara penyerahannya, maupun waktu dan tempat penerimaan.
"Penyebutan penerimaan US$271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.
Dodi menekankan bahwa untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, jaksa tidak bisa menguraikan bukti material adanya aliran dana yang masuk ke rekening atau diterima oleh Gus Yaqut. "Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," tegasnya. (Mtvn/P-4)


















































