Sidang Praperadilan Pembacaan Permohonan Febrie Adriansyah.(MI/MUhammad Ghifari A)
TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum terhadap kliennya. Permohonan ini mencakup pembatalan status tersangka hingga penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (18/8), kuasa hukum Febrie, Farizi, menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan hingga pencegahan ke luar negeri tidak sah secara hukum. Pihaknya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Farizi saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan.
Selain status tersangka, tim hukum menyoroti penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, yang dilakukan pada 8-9 Juli 2026. Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta penyitaan barang yang menyertainya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keberatan juga diajukan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan pada 11 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, surat tersebut merupakan produk hukum turunan dari penetapan tersangka oleh kepolisian yang dinilai cacat prosedur.
Oleh karena itu, surat panggilan terhadap Febrie dari Kejaksaan Agung juga diminta untuk dinyatakan tidak sah.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak agar seluruh barang bukti yang disita segera dikembalikan dalam keadaan utuh. Farizi juga meminta hakim memerintahkan para termohon untuk memulihkan hak-hak Febrie Adriansyah dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya seperti sediakala melalui proses rehabilitasi.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak kepolisian mengklaim penetapan tersebut telah didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup, namun pihak Febrie memilih jalur praperadilan untuk menguji validitas prosedur tersebut. (Z-10)


















































