Laba Semu, Arsitektur Baru, dan Ujian Tata Kelola BUMN

2 hours ago 2
Laba Semu, Arsitektur Baru, dan Ujian Tata Kelola BUMN Asep Wahyuwijaya, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem(Dok. Pribadi)

DALAM Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan satu hal yang sepatutnya menjadi bahan perenungan bersama. Presiden menyoroti kinerja sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai tidak produktif, bahkan menyinggung adanya entitas yang secara riil merugi tetapi mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangannya.

Pernyataan itu, bagi saya, bukan semata sebuah kritik, melainkan pengingat bagi kita semua —termasuk bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Persoalan yang diangkat Presiden menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam daripada selisih angka akuntansi: ia menyoal cara negara mengukur dan mengawasi perusahaan yang hidup dari kekayaan publik. Ketika laba di atas kertas tidak lagi sejalan dengan kesehatan perusahaan, pertanyaannya bergeser dari sekadar apakah BUMN untung, menjadi apakah keuntungan itu benar-benar lahir dari bisnis yang produktif.

Pertanyaan ini relevan justru karena BUMN bukan korporasi biasa. Di dalamnya melekat aset negara, modal publik, dan mandat konstitusional untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Ketika sebuah BUMN tampak sehat dalam laporan tetapi rapuh di lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas manajemen, melainkan kepercayaan publik terhadap negara sebagai pengelola.

Ketika Ukuran Berubah Menjadi Tujuan

Laba tidak pernah berdiri sendiri. Ia hanya muara dari serangkaian faktor di hulu: kualitas aset, kekuatan arus kas, produktivitas, efisiensi, desain korporasi, hingga integritas para pengelola. Karena itu, membaca kesehatan BUMN semata dari angka laba sama menyesatkannya dengan menilai kesehatan seseorang hanya dari suhu tubuh.

Persoalan menjadi pelik karena laba yang sehat dan laba yang dipoles kerap tampak identik di baris terakhir laporan keuangan. Keduanya sama-sama menunjukkan surplus. Padahal keuntungan bisa lahir dari bisnis yang produktif, tetapi bisa pula bersumber dari revaluasi aset, penundaan pengakuan kerugian, atau penugasan yang disubsidi negara. Di sinilah “laba semu” bermula —bukan selalu dari niat memanipulasi, melainkan dari ukuran yang tidak cukup jujur menangkap kondisi sebenarnya.

Ilmu tatakelola telah lama memperingatkan gejala ini. Sebuah ukuran yang dikejar terlalu keras cenderung berhenti menjadi ukuran yang baik. Ketika laba diperlakukan sebagai satu-satunya penanda keberhasilan, manajemen terdorong mengoptimalkan angka, bukan nilai. Persoalan yang lebih fundamental —produktivitas aset, kerampingan struktur, dan kualitas keputusan— justru terpinggirkan. Laba yang semestinya menjadi konsekuensi dari pengelolaan yang baik pun berubah menjadi target yang harus dipenuhi dengan cara apa pun.

Dalam bingkai itulah capaian BUMN belakangan ini perlu dibaca secara berimbang. Setelah dikoreksi, laba BUMN 2024 disebut berada pada angka Rp186 triliun, sebelum meningkat menjadi Rp326 triliun pada 2025, dengan setoran dividen mencapai Rp142,3 triliun. Presiden bahkan menegaskan angka tersebut bukan hasil permainan angka. Capaian itu layak diapresiasi. Namun, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tugas kita justru memastikan apresiasi tidak menumpulkan kehati-hatian. Besarnya laba menuntut pertanyaan lebih tajam tentang kualitas kinerja di baliknya.

Arsitektur Baru dan Ujian Pengawasan

Momentum pembenahan sebenarnya sedang terbuka lebar. Melalui revisi Undang-Undang BUMN dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, negara tengah menata ulang arsitektur pengelolaan perusahaan pelat merah. Danantara diberi mandat mengonsolidasikan pengelolaan dan mengoptimalkan nilai aset BUMN, sementara dividen tidak lagi sekadar mengalir ke kas negara, tetapi sebagian diarahkan menjadi modal investasi jangka panjang. Ini pergeseran paradigma yang tidak kecil: dari BUMN yang terutama dilihat sebagai penyumbang APBN, menjadi BUMN sebagai instrumen penciptaan nilai.

Namun, justru di sinilah kehati-hatian menjadi taruhannya. Setiap penataan kelembagaan membuka dua kemungkinan sekaligus. Ia bisa menjadi jalan menuju tatakelola lebih profesional dan bebas dari tarik-menarik kepentingan, tetapi bisa pula sekadar memindahkan persoalan lama ke rumah baru apabila prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak dipatri sejak awal. Konsolidasi aset skala raksasa menuntut pengawasan setara besarnya. Semakin terpusat pengelolaan, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan.

Revisi undang-undang itu juga menegaskan satu hal yang selama ini menjadi simpul ketakutan di tubuh BUMN, yakni kedudukan business judgement rule. Direksi yang mengambil keputusan bisnis secara hati-hati, beritikad baik, dan bebas konflik kepentingan tidak sepatutnya diperlakukan sebagai pelaku pidana semata-mata karena keputusan itu belakangan menimbulkan kerugian. Perlindungan ini penting agar BUMN berani mengambil keputusan korporasi wajar dan tidak lumpuh oleh ketakutan. Namun, perlindungan itu bukan imunitas. Garis antara keputusan bisnis yang keliru dan penyalahgunaan wewenang harus dijaga tegas —dan di situlah sebagian tanggung jawab pengawasan berada.

Bagi DPR, arsitektur baru ini menghadirkan pekerjaan rumah nyata. Ketika sebagian kewenangan pengelolaan bergeser ke badan pengelola investasi, fungsi pengawasan Dewan tidak boleh justru menjadi kabur. Kita berkepentingan memastikan perubahan struktur benar-benar diikuti perbaikan cara mengukur, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan kinerja —bukan sekadar memindahkan kotak-kotak dalam bagan organisasi. Reformasi kelembagaan hanya bermakna bila mengubah perilaku, bukan sekadar mengganti papan nama.

Integritas dan Arah Pembenahan

Kita tentu keliru bila menggeneralisasi seluruh BUMN bermasalah. Banyak perusahaan negara dikelola profesional dan berkontribusi nyata bagi perekonomian. Persoalan terletak pada sebagian entitas yang tidak produktif, berstruktur terlalu gemuk, atau menyajikan laporan tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan riil. Pemerintah mengungkap adanya jaringan anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang harus dikonsolidasikan. Fakta ini menegaskan persoalan BUMN tidak berhenti pada besar-kecilnya laba, tetapi menyentuh efisiensi dan desain kelembagaan.

Dimensi integritas pun tidak bisa diabaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 208 perkara korupsi melibatkan pelaku dari lingkungan BUMN dan BUMD sejak 2004 hingga Oktober 2025, dengan konflik kepentingan sebagai salah satu pintu masuknya. Data itu tidak sepatutnya dipakai untuk menuduh, melainkan untuk memperkuat sistem pencegahan. Sebab tatakelola yang baik tidak dibangun di atas asumsi bahwa semua orang bersih, melainkan di atas sistem yang menyempitkan ruang penyimpangan.

Oleh karena itu, reformasi BUMN tidak cukup dilakukan dengan mengganti direksi, menggabungkan perusahaan, atau menutup entitas yang merugi. Semua langkah itu mungkin diperlukan, tetapi tidak menuntaskan persoalan selama cara mengukur dan mengawasi kinerja tetap sama.

Setidaknya empat hal perlu kita kawal bersama. Pertama, ukuran keberhasilan harus diperluas —laba dibaca bersama produktivitas aset, arus kas, efisiensi, mutu layanan, kontribusi kepada negara, dan keberlanjutan usaha. Kedua, transparansi dan pengawasan diperkuat, dengan pengendalian rangkap jabatan dan konflik kepentingan lebih ketat; di sinilah rapat dengar pendapat dan pengawasan Dewan menemukan maknanya. Ketiga, profesionalisme menjadi prinsip utama: direksi dan komisaris dipilih berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan kompromi politik, sekaligus dikawal kepastian hukum melalui penerapan business judgement rule yang tepat. Keempat, batas antara mandat komersial dan pelayanan publik harus diperjelas, sehingga penugasan negara tidak dinilai dengan ukuran korporasi murni, sekaligus tidak menjadi dalih bagi inefisiensi berlarut-larut.

Pada akhirnya, BUMN harus dikembalikan pada pertanyaan yang paling mendasar: untuk siapa perusahaan negara itu ada? Jawabannya bukan direksi, komisaris, kelompok politik, ataupun sekadar angka laba. BUMN adalah instrumen negara untuk mengelola kekayaan publik dan menciptakan manfaat bagi rakyat.

Maka ukuran keberhasilannya bukan semata seberapa besar laba yang tercetak, melainkan seberapa sehat perusahaannya, seberapa bersih tatakelolanya, dan seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat. Bila keuntungan itu benar-benar lahir dari tatakelola sehat, ia patut dirayakan. Namun, bila angka hanya dipakai menutupi persoalan, ia bukan kabar baik, melainkan alarm.

Kritik Presiden sepatutnya menjadi titik tolak bersama, dan DPR akan mengawal agar pembenahan ini berjalan sungguh-sungguh. Negara tidak membutuhkan BUMN yang sekadar terlihat untung. Negara membutuhkan BUMN yang benar-benar sehat. 
(H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |