Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll

1 day ago 7
Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll Mahkamah Agung AS kembali menolak peninjauan kembali banding Donald Trump terkait kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik E. Jean Carroll.(AFP)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pihak Donald Trump terkait putusan kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Penolakan tersebut dikeluarkan melalui perintah tanpa keterangan tertulis pada Senin (17/8/2026), yang sekaligus mengukuhkan putusan ganti rugi sebesar US$5 juta.

Keputusan ini menguatkan langkah Mahkamah Agung pada Juni lalu yang menolak menyidangkan banding Trump atas vonis juri tahun 2023. Atas dasar prosedur hukum, penolakan permohonan peninjauan kembali (rehearing) tanpa alasan tertulis merupakan hal yang umum dilakukan Mahkamah Agung AS.

Gugatan perdata tersebut berakar dari tuduhan Carroll yang menyatakan Trump melakukan kekerasan seksual terhadapnya di ruang ganti sebuah toko busana di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Juri menyatakan Trump terbukti bersalah atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik atas penyangkalan serta pengerusakan reputasi yang dilakukannya setelah kasus tersebut terangkat ke publik.

Kuasa hukum Carroll, Roberta Kaplan, menyambut baik putusan tertinggi tersebut.

"Kami senang Mahkamah Agung Serikat kembali menolak untuk menyidangkan kasus ini. Hasilnya, putusan bulat dari juri yang menyatakan Donald Trump melakukan kekerasan seksual dan mencemarkan nama baik E. Jean Carroll kini bersifat final dan tidak dapat disanggah di pengadilan mana pun," ujar Kaplan.

Trump secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai rekayasa. Dana ganti rugi beserta bunga sekitar US$5,6 juta yang sebelumnya didepositokan Trump ke rekening pengadilan telah dicairkan kepada pihak Carroll setelah penolakan banding pertama pada pertengahan tahun ini.

Penolakan peninjauan kembali ini menutup ruang hukum bagi Trump dalam perkara ganti rugi US$5 juta. Namun, tim hukum Trump masih mengupayakan banding atas perkara terpisah yang menuntut ganti rugi senilai US$83,3 juta terkait pernyataan penyangkalan Trump saat menjabat sebagai presiden pada 2019. Banding untuk kasus kedua tersebut masih menunggu keputusan Mahkamah Agung. (CNN/People/Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |