: Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penyerangan harkat dan martabat atau penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa penegasan ini diperlukan untuk menyelaraskan kepastian hukum. Dalam KUHP baru, Pasal 220 ayat (2) semula memuat frasa yang membuka celah tafsir bahwa pengaduan dapat diwakilkan atau diinisiasi oleh pihak luar.
Dengan putusan baru ini, MK menekankan bahwa subjek hukum yang berhak melayangkan pengaduan secara sah hanyalah presiden dan/atau wakil presiden yang bersangkutan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum.
"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden," tegas Guntur.
Di sisi lain, MK menolak dalil pemohon yang meminta pembatalan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurut MK, Pasal 218 ayat (1) tidak semata-mata melindungi kepentingan personal pribadi pejabat, melainkan bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) difungsikan sebagai jaminan agar perlindungan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan, sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
Guntur menambahkan, konstruksi hukum pada KUHP baru ini berbeda mendasar dengan KUHP lama yang tergolong delik biasa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Penegasan sifat delik aduan murni ini dinilai telah mengakomodasi keseimbangan antara perlindungan harkat martabat pemimpin negara dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Adapun gugatan uji materi terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP tersebut sebelumnya diajukan oleh kelompok pemohon yang terdiri atas 12 mahasiswa. (Ant/P-4)


















































