Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik di Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/8/2026)(ANTARA/Instagram/@Jakartatalk/Ilham Kausar)
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua terduga pelaku kasus promo minuman keras (miras) Newport berkedok challenge hafalan Al-Qur'an di arena festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Kedua terduga pelaku yang berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) ditangkap setelah video aksi mereka di stan Newport viral dan memicu keresahan publik di media sosial.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap perempuan berinisial R dan pria berinisial E. Setelah ada penetapan tersangka nanti akan dirilis lagi,” ujar Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, di Jakarta, Rabu (12/8).
Oki mengonfirmasi bahwa kedua orang yang ditangkap merupakan warga Jakarta dan dipastikan berada di lokasi kejadian sebagaimana terekam dalam video. Meski demikian, polisi belum merinci peran pasti R dan E, apakah bertindak sebagai pembawa acara (MC) atau pengunjung festival.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur terkait tindak pidana permusuhan atau kebencian terhadap agama, serta penghasutan atau pemaksaan agar tidak beragama.
Oki menegaskan, proses pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.
“Sementara sejauh ini baru dua orang yang baru diamankan dan masih melakukan pendalaman. Keduanya saat ini ada di Polres Metro Jakut,” imbuh Oki. (Ant/P-4)


















































