Ketua Tim Dokter Forensik Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto (kiri) menyampaikan pemeriksaan visual luar dan dalam pada jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).(ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terkait meninggalnya Sutrimo dilakukan secara profesional, transparan, dan berpatokan pada pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kepolisian menghormati proses medis-legal yang sedang berlangsung dan tidak akan mendahului kesimpulan resmi dari tim dokter forensik.
"Seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis secara menyeluruh untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).
Budi menegaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berkomitmen menjalankan penyidikan murni berbasis fakta dan bukti medis yang sah guna memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga korban.
"Setiap perkembangan yang telah terverifikasi akan disampaikan secara proporsional dengan tetap menghormati proses penyidikan," tambahnya.
Sementara itu, tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah merampungkan proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan visual luar dan dalam terhadap jenazah Pria berusia sekitar 40 tahun tersebut menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
Kendati demikian, penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel organ dan jaringan tubuh.
"Proses finalisasi masih berlangsung. Kami menunggu hasil pemeriksaan laboratorium berupa histopatologi, toksikologi, dan DNA untuk menentukan penyebab kematian secara lebih lengkap," jelas Yudianto.
Guna memastikan keabsahan pembuktian secara hukum, PDFMI menerjunkan tim gabungan lintas disiplin ilmu. Ketua PDFMI, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menegaskan bahwa penanganan perkara ini melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, hingga histopatologi anatomi demi memperoleh kesimpulan medis yang komprehensif dan teruji. (Ant/P-4)


















































