Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta.(Dok.Istimewa)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai kesaksian Direktur Utama GoTo Andre Sulistyo dalam persidangan banding memperkuat pembelaannya terkait transaksi senilai Rp809 miliar. Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang tidak melibatkan dirinya dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai persidangan yang menghadirkan Andre sebagai saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8). Menurut Nadiem, Andre menjelaskan aliran dana Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP pada hari yang sama.
Nadiem mengatakan transaksi tersebut tidak pernah diberitahukan kepadanya ketika terjadi. Ia mengaku baru mengetahui transaksi tersebut ketika proses penyidikan berlangsung. “Rp809 miliar dilakukan tanpa saya diberi tahu. Saya pun baru tahu transaksi ini pada saat penyidikan,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kesaksian Andre menunjukkan tidak ada dana dari transaksi tersebut yang masuk ke rekening atau diterima olehnya. Ia juga membantah memperoleh keuntungan dari transaksi maupun perubahan nilai saham.
“Saksi Andre menekankan semua bukti ada, transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari yang sama semuanya ada. Tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun,” ujarnya.
Nadiem juga mengatakan dirinya tidak menjual saham maupun menerima manfaat dari kenaikan nilai saham terkait transaksi tersebut. Ia menyebut seluruh transaksi tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit.
“Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeser pun uang,” kata Nadiem.
Ia menambahkan, transaksi korporasi tersebut tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan telah diaudit auditor independen serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan kesaksian tersebut, Nadiem menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya yang mencantumkan uang pengganti Rp809 miliar tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Nadiem juga menyoroti tidak adanya temuan aliran dana kepadanya. Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan ada atau tidaknya unsur memperkaya diri.
“Saya dibilang tidak ada unsur memperkaya diri karena memang tidak ada aliran dana apa pun, tidak ada PPATK, tetapi tiba-tiba di ujung ditambahkan uang pengganti Rp809 miliar,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim pada tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Nadiem meminta hakim tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun dalam mengambil keputusan.
“Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya. Bahwa hakim tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah,” kata Nadiem.
Menurut dia, membatalkan putusan sebelumnya membutuhkan keberanian karena majelis hakim harus menyatakan bahwa putusan PN tidak didasarkan pada fakta persidangan. “Bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi harus mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis fakta persidangan,” katanya.
Nadiem juga meminta masyarakat mendoakan tiga hakim Pengadilan Tinggi agar dapat menjalankan persidangan dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
“Saya mohon masyarakat berdoa memberikan ketiga hakim tinggi keberanian untuk melakukan keadilan, untuk membela kebenaran dan mengikuti hati nuraninya,” ujarnya.
Ia berharap proses banding tersebut dapat menghasilkan putusan yang mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan. (Ant/E-2)


















































