OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru

2 days ago 1
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru Ilustrasi(Dok Istimewa)

POTENSI pasar asuransi syariah di Indonesia terus berkembang seiring besarnya populasi Muslim dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan tersebut turut mendorong perusahaan asuransi memperkuat bisnis syariah sekaligus menyesuaikan diri dengan arah kebijakan regulator.

Salah satu langkah terbaru datang dari PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance). Perusahaan mengumumkan PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Izin tersebut menjadi bagian penting dari proses pemisahan unit usaha syariah atau spin-off FWD Insurance. Langkah ini sekaligus menjadi upaya perusahaan memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat ekosistem industri asuransi syariah nasional.

Setelah memperoleh izin usaha, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Jika persetujuan tersebut diperoleh, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan perolehan izin usaha tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah perusahaan.

“Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” ujar Jeffrey, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio nantinya tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun proses pengajuan klaim.
Dengan demikian, peserta polis tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Proses tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Jeffrey menegaskan perusahaan akan memastikan seluruh tahapan pemisahan dan transisi berjalan sesuai ketentuan regulator.
“FWD Insurance berkomitmen memastikan semua tahapan proses dilakukan sesuai ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tuturnya.

Langkah tersebut mencerminkan semakin pentingnya penguatan industri asuransi syariah nasional, tidak hanya dari sisi pertumbuhan bisnis, tetapi juga melalui tata kelola dan struktur perusahaan yang sesuai dengan arah regulasi pada sektor jasa keuangan.(H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |