Warga memperbaiki kayu penyangga tanaman di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gudangkahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025).(ANTARA/ABDAN SYAKURA)
PEMERINTAH kabupaten/kota di Bandung Raya diminta segera menertibkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang semakin banyak. Selain merusak estetika, hal inipun dipastikan menimbulkan aroma tidak sedap sehingga merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah meminta pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat mengatasi TPS liar. Salah satu yang disorotnya adalah TPS liar di Jalan Raya Ciganitri, Kabupaten Bandung.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota seharusnya memprioritaskan penyelesaian masalah sampah di wilayah masing-masing secara mandiri. Hal ini penting mengingat usia dan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan segera berakhir.
"Kami masih tetap mendorong kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dulu. Jangan selalu provinsi turun. Jika provinsi turun, tentu kami harus ada arahan dari pimpinan Pak Gubernur, Pak Sekda," kata Ai saat dihubungi.
Ia menilai, selama ini pemerintah daerah terkesan bergantung pada pemerintah provinsi terkait persoalan sampah. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali turun mengangkut tumpukan sampah di berbagai titik ilegal.
Namun, upaya tersebut tidak diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan maupun komitmen pembenahan dari pemerintah setempat. ?"Selama ini provinsi sudah banyak membantu, di mana-mana sampah kami angkut, tapi kemudian tidak ada perbaikan dari sisi mereka," katanya.
Pihaknya pun mendorong penataan sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat secara masif. Mulai dari setiap rumah tangga, pengurus RT/RW, hingga aparatur di tingkat desa/kelurahan wajib memilah dan mengolah sampah mandiri, sehingga hanya residu yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Mohon kabupaten/kota juga ikut memikirkan karena yang dikelola oleh provinsi kapasitasnya saat ini sedang kritis. Kami berharap kabupaten/kota bisa menindaklanjuti dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di tempat ilegal," katanya. (H-2)


















































