Pemilik Blueray Cargo Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp91,77 Miliar

5 hours ago 4
Pemilik Blueray Cargo Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp91,77 Miliar Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026)( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan pemilik Blueray Cargo John Field terbukti memberikan suap dengan nilai total mencapai Rp91,77 miliar pada direktur jenderal (dirjen) Bea dan Cukai.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa tindakan suap tersebut dilakukan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.

"Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar," ujar Hakim Ketua Brelly saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Majelis hakim menjelaskan bahwa aliran dana besar tersebut bertujuan agar pihak Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan. Dengan suap ini, perusahaan berupaya memangkas prosedur birokrasi di Ditjen Bea Cukai.

Rincian suap senilai Rp91,77 miliar tersebut terdiri dari berbagai bentuk, antara lain:

  • Mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar.
  • Uang tunai sebesar Rp30 miliar.
  • Fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Fasilitas hiburan yang diberikan tercatat senilai Rp1,45 miliar. Sementara itu, barang mewah yang diserahkan mencakup satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp65 juta yang diberikan kepada pejabat bernama Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Hakim mengungkapkan sejumlah pejabat Bea Cukai yang teridentifikasi menerima suap tersebut yakni Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam berkas perkara terpisah.

Atas perbuatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai tahun 2025-2026 ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  1. John Field (Pemilik): Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  2. Dedy Kurniawan & Andri: Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |