Ilustrasi(Dok Istimewa)
PEMERINTAH terus mendorong transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari strategi memperkuat efisiensi dan produktivitas korporasi negara sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Penataan tersebut diarahkan agar BUMN tidak hanya memiliki struktur yang lebih ramping, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi negara.
Arah kebijakan tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Agustus 2026.
Pemerintah menargetkan jumlah BUMN dapat ditata hingga tersisa sekitar 300 badan usaha pada akhir 2026, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan masing-masing perusahaan dalam menciptakan nilai tambah.
Implementasi kebijakan itu mulai terlihat di sektor energi melalui langkah business streamlining yang dilakukan Pertamina. Hingga semester I 2026, Pertamina melakukan penataan terhadap 31 entitas bisnis sebagai bagian dari upaya menyederhanakan struktur anak dan cucu perusahaan serta memfokuskan sumber daya pada bisnis yang memberikan kontribusi optimal bagi perusahaan dan perekonomian nasional.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Imron Mawardi menilai langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan BUMN. Menurut dia, perampingan anak dan cucu perusahaan Pertamina justru berpotensi meningkatkan efisiensi korporasi tanpa mengganggu bisnis inti, termasuk rantai pasok bahan bakar minyak (BBM).
“Ya, memang sejalan (dengan amanat Presiden). Penataan ulang anak dan cucu perusahaan sudah inline dengan kebijakan untuk menata ulang BUMN,” kata Imron, Senin (17/8/2026).
Imron juga menilai perampingan Pertamina tidak akan mempengaruhi rantai pasok BBM. Sebab, anak-anak perusahaan yang terkena program perampingan tentu saja tidak berkaitan langsung dengan rantai pasok BBM sebagai bisnis inti Pertamina.
“Bahkan diharapkan melalui perampingan, rantai pasok BBM akan semakin efisien dan lebih kuat lagi,” kata dia.
Upaya streamlining oleh Pertamina, menurutnya, untuk mendukung penuh Program Penataan Anak Usaha BUMN (business streamlining) sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan. Perampingan dilakukan melalui setidaknya tiga cara, yaitu merger, divestasi perusahaan non bisnis inti, dan likuiditas perusahaan dormant.
Imron menilai ketiga cara itu adalah upaya positif dan tetap bisa menguntungkan Pertamina dalam melakukan perampingan.
“Ya karena begini, merger itu akan membuat efisien. Mereka (anak perusahaan sejenis) tidak saling bersaing. Kemudian dari sisi size of business juga menjadi lebih besar,” ujar Imron.
Sebagai contoh, Imron menggambarkan perusahaan yang memiliki 10 anak perusahaan dengan bisnis saling bersinggungan. Dalam kondisi demikian, jika terdiri atas lima direktur dan lima komisaris, menurut Imron, maka seluruh perusahaan akan memiliki 50 orang direktur dan komisaris. Kemudian, jika seluruh anak perusahaan tersebut dimerger, maka hanya terdapat lima direktur dan lima komisaris. Artinya, jelas Imron, perusahaan menjadi sangat efisien.
Selain itu, penggabungan 10 perusahaan tersebut juga akan membuat ukuran bisnis atau size of business semakin besar. Sebab, hanya ada satu perusahaan dengan ukuran cukup besar. Berbagai ilustrasi tersebut, menurut Imron, seperti upaya yang dilakukan Pertamina. Terkait divestasi terhadap anak perusahaan di luar bisnis inti Pertamina, Imron juga menilai positif. Melalui upaya tersebut, jelas Imron, BUMN migas itu bukan hanya menutup perusahaan yang tidak sejalan, tetapi juga masih mendapatkan untung.
“Kalau dilakukan divestasi lebih bagus. Asalkan saham perusahaannya memang masih laku. Artinya, masih bisa ada untungnya buat Pertamina,” kata Imron.
Sementara terkait upaya melikuidasi perusahaan-perusahaan dormant (nonaktif), Imron menilai Pertamina tetap bisa memanfaatkan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Imron juga menilai positif terkait pelibatan auditor, pemegang saham, unsur Dananatara hingga serikat pekerja (SP) dalam proses perampingan tersebut. Karena dengan demikian, bisa diambil keputusan tepat, apakah anak perusahaan harus dimerger, divestasi, atau bahkan dilikuidasi.
Begitu pula dengan pelibatan aparat penegak hukum dalam proses tersebut. Menurut Imron juga bagus sepanjang berpedoman pada business judgment law. (H-2)


















































