para pengemudi ojek daring.(Antara)
DPR RI menyatakan finalisasi Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring bersama pemerintah akan memperkuat perlindungan pengemudi ojek daring dan kurir pengantar barang serta makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," kata Dasco seusai rapat finalisasi Perpres bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dasco mengatakan perlindungan dalam aturan tersebut tidak lagi terbatas pada pengemudi angkutan orang, tetapi juga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.
Ia menjelaskan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi daring setelah sejumlah pertemuan dengan kementerian terkait.
Menurut Dasco, tarif angkutan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan, tetapi masih harus melalui proses harmonisasi sehingga belum dapat diumumkan.
Ia mengatakan masih akan dilakukan satu pertemuan dengan kementerian terkait serta satu pertemuan dengan organisasi pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan menemui asosiasi, komunitas pengemudi ojek daring, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan diterbitkan.
Menurut Maman, langkah tersebut diperlukan agar pengemudi ojek daring dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan, termasuk melalui peluang usaha lain dalam ekosistem digital, seperti UMKM dan pedagang yang bermitra dengan platform.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif yang optimal.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan yang semula berfokus pada transportasi orang diperluas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.
Untuk angkutan orang, Dudy mengatakan komisi perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8% sehingga pengemudi menerima sedikitnya 92%. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. (Ant/P-3)


















































