Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Jimbaran, Sita 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu

5 days ago 3
Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Jimbaran, Sita 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu Polda Bali tangkap pelaku pengedar sabu-sabu(MI/Arnoldus Dhae)

APARAT kepolisian dari Polda Bali berhasil membekuk pelaku pengedar sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku berinisial YPS asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah kost di Banjar Mekar Sari Simpangan, Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (2/8/2026) lalu.

Usai menangkap YPS, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembakan keterlibatan pelaku lainnya, namun hingga berita ini diturunkan, jaringan Medan di Bali belum bisa terendus. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung.

"Pelaku YPS berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kg narkotika," ujarnya.

Kasus ini teregister dengan LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah diinterogasi, yang bersangkutan diketahui berinisial YPS asal Medan. Dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan berat brutto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram, 2 paket plastik klip bening berisi Sabu dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram, 1 buah tas ransel hitam merek CONSINA, 1 bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek RAJA MAS , 1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku. Total barang bukti yakni 1,7 kg Ganja dan 102 gram Sabu.

"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. 

Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

"Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas. (OL)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |