Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

1 day ago 8
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul Polda DIY Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pelaku Gangguan Keagamaan di Gereja Misi Sejahtera(MI/Agus Utantoro)

SETELAH melalui tahap penyelidikan yang panjang, Polda DIY menaikkan status kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul yang terjadi pada Minggu (24/5) lalu ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan dalam keterangannya hari Sabtu menjelaskan penyidik telah memeriksa setidaknya 32 saksi serta mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.

"Dari gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, juga menetapkan tiga orang, masing-masing berinisial Da, 47 tahun, BS, 54 tahun dan AH, 55 tahun sebagai tersangka," kata Ihsan.

Kepada para tersangka, ujarnya dikenai dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana yang diatur dalam dalam pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut jelasnya menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ia menambahkan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Polda DIY  menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Ia menambahkan Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (AU)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |