Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Gudang Minyak Ilegal

6 hours ago 3
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Gudang Minyak Ilegal Dari kiri ke kanan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Taufik Nurmandi, Kabid Humas Kombes Erlan Munaji dan Kasubdit Tipidter Polda Jambi AKB Hadi Handoko, Jumat sore (10/7), merilis penetapan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG, sebagai te(MI/Solmi)

PENYIDIK Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dalang di balik peristiwa kebakaran gudang minyak ilegal di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang terjadi pada 15 Mei 2026 lalu. Berdasarkan hasil pendalaman dan bukti-bukti yang kuat, polisi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Komisaris Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jambi pada Jumat sore (10/7).

"Tersangka bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Erlan. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sekitar enam ton minyak olahan ilegal yang selamat dari kebakaran sebagai barang bukti pendukung.

MDG, yang merupakan pengelola penampungan dan penyalinan minyak solar ilegal di tengah permukiman warga tersebut, kini terancam hukuman berat. Ia diduga melanggar tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda pidana mencapai Rp60 miliar.

Kronologi Kejadian

Erlan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kebakaran hebat yang melanda halaman Kantor PT ASR pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Lokasi yang berada di tengah permukiman padat penduduk tersebut sempat menggemparkan publik Kota Jambi karena api melalap beberapa unit kendaraan di dalam area kantor yang berpagar tinggi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, tersangka MDG telah membeli dan mengangkut sekitar delapan ton minyak solar olahan ilegal dari daerah Bayat, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian dibawa ke halaman kantornya untuk dipindahkan.

Insiden maut bermula saat proses penyalinan minyak ilegal dari truk modifikasi ke mobil tangki berlabel PT ASR Petrolin Energi dengan nomor polisi BH 8347 LA. Saat itu, muncul percikan api dari mesin pemompa yang kemudian menyambar muatan minyak. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan lima unit kendaraan yang terkurung di dalam area kantor tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat aktivitas ilegal tersebut dilakukan di pusat permukiman yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. (SL/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |