Konferensi Pers Polres Sampang.(Dok. Antara)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, berhasil mengamankan 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa total pelaku yang diduga terlibat dalam perkara pemerkosaan ini mencapai 27 orang. Penangkapan 12 tersangka dilakukan secara bertahap melalui serangkaian operasi kepolisian.
"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar AKBP Hartono di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026).
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis ini bermula pada Februari 2026. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Para pelaku kemudian mendekati korban dengan modus mengajak berkenalan.
Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan bujuk rayu, ancaman, hingga pemaksaan agar korban mengikuti keinginan mereka. Selain itu, polisi menemukan indikasi bahwa korban sempat dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
AKBP Hartono menyebutkan bahwa tindak pidana ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Detail Penangkapan dan Identitas Tersangka
Proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara intensif sejak akhir Juni. Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), disusul dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka tambahan pada penangkapan berikutnya.
Adapun 12 tersangka yang telah diamankan memiliki latar belakang usia yang bervariasi, mayoritas di antaranya masih di bawah umur. Inisial para tersangka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," tegas Hartono.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini terancam jeratan hukum berlapis. Polisi menyangkakan Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kapolres Sampang juga mengimbau kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa kembali terulang. Ia juga memperingatkan para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. (Ant/H-3)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













