Polres Kutim Tangkap Pria di Sangkulirang, 19 Paket Sabu Siap Jual Disita

5 days ago 3
Polres Kutim Tangkap Pria di Sangkulirang, 19 Paket Sabu Siap Jual Disita Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka H yang diamankan di Polres Kutim.(Doc Humas Polres Kutim)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Sangkulirang, berhasil membekuk seorang pria berinisial H beserta barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu siap jual.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Erwin Susanto didampingi Kasi Humas AIPTU Wahyu Winarko, kepada Media Indonesia, Rabu (12/8) mengatakan, pengungkapan hingga berujung ditangkapnya H terjadi pada Minggu (9/8) di rumah tersangka yang berada di Dusun Pelabuhan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.

“Pengungkapan ini, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sangkulirang sekitar Desa Benua Baru Ilir,” ujarnya.

Dari informasi dari masyarakat itu, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Satresnarkoba, dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang diinformasikan tersebut.

“Hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria belakangan mengaku sebagai H ketika sedang berada di rumahnya. Polisi pun, kemudian melakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, serta area tertutup lainnya,” beber Kasat Resnarkoba.

Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 19 bungkus paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3 gram. Di mana 10 paket diantaranya ditemukan di dalam kotak permen, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di tempat penyimpanan earplug.

”Atas temuan barang bukti dengan total 19 paket siap edar tersebut, maka kami tetapkan H sebagai terduga pelaku atau tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” katanya.

Selain sabu, tambahnya, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu, lalu satu sendok takar, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Erwin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem yang disebut jejak. Sehingga pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polres Kutim terus menindaklanjuti masukan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim. Sehingga ia meminta agar masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. 

“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika itu,” akunya.

Ditegaskannya, terhadap tersangka H ini penyidik telah menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

“Polres Kutim selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya,” pungkasnya. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |