Polresta Surakarta bongkar penipuan dan penggelapan dana ibadah haji tahun 2025(MI/Widjajadi)
POLRESTA Surakarta bongkar penipuan dan penggelapan dana ibadah haji tahun 2025 dengan korban seorang warga bernama Sri Wijiningsih, 62. Adapun penipuan tersebut dengan modus diskon atau subsidi haji sebesar Rp 100 juta. Tersangka DF,46, warga Banyuanyar, Banjarsari Solo kini ditahan .
"Kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo," kata Wakapolresta Surakarta,Ajun Komisaris Besar, Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers di Mako Polresta setempat, Selasa (18/8) sore.
Menurut dia, antara korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal. Lalu tersangka DF menawari korbannya untuk ikut berhaji dengan diskon Rp100 juta, dan cukup membayar Rp99 juta.
Korban sudah setor Rp104,3 juta, tapi tidak kunjung diberangkatkan hingga musim haji 2025 usai. Karena merasa dirugikan,korban meminta uangnya dikembalikan, dan tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp1.335.500.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500," jelasnya.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Pada 12 Agustus 2026, Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penahanan terhadap tersangka DF, warga Banyuanyar, Kota Surakarta.
"Hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka dari korban tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," lugas Heru
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program pemberangkatan ibadah haji dengan iming iming yang tidak wajar. (H-4)


















































