Ilustrasi(Antara)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk mengubah aturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan. Pemerintah mengusulkan skema kewarganegaraan ganda terbatas yang ditujukan bagi talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo ketika memberikan pengantar atau keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Jutaan Diaspora Indonesia Berpotensi Berkontribusi
Prabowo menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang saat ini tinggal dan berkarier di berbagai negara. Menurut dia, di antara diaspora tersebut terdapat individu dengan kompetensi strategis yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan Indonesia.
Talenta yang dimaksud mencakup berbagai bidang, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.
Sebagian warga diaspora Indonesia, lanjut Prabowo, telah mengambil kewarganegaraan negara lain karena sejumlah pertimbangan. Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan perjalanan karier internasional, kepentingan keluarga, serta aktivitas pengabdian di luar negeri.
Atas kondisi itu, pemerintah berpandangan bahwa talenta Indonesia tidak semestinya harus memilih antara membangun karier di tingkat global dan tetap mempertahankan hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Kewarganegaraan ganda akan diberikan secara selektif
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda terbatas tidak akan dilakukan secara umum. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif, terukur, dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan nasional.
Para calon penerima nantinya akan menjalani sejumlah tahapan penilaian, termasuk pemeriksaan atau uji integritas. Pemerintah juga akan menetapkan secara tegas hak serta kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan tersebut.
Selain itu, aspek keamanan nasional dan perlindungan kepentingan Indonesia akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Pemerintah siapkan revisi UU Kewarganegaraan
Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menarik kembali talenta diaspora dengan keahlian strategis. Sebelumnya, Indonesia telah memberikan kewarganegaraan melalui proses naturalisasi kepada sejumlah atlet, termasuk pemain yang kemudian memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga telah menyampaikan rencana serupa. Pada 23 Juli 2026, ia mengatakan pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Konsep tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan Indonesia terhadap diaspora yang memiliki kompetensi strategis dan berpotensi memberikan kontribusi bagi kemajuan nasional. (E-4)


















































