MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram (kg) emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya meminta hakim memerintahkan para termohon untuk mengembalikan seluruh aset milik kliennya dan keluarga dalam kondisi utuh segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ujar Febri Diansyah saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Keabsahan Penyitaan di Sentul City
Dalam petitumnya, Febri menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga pemohon di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah tidak sah. Pihak pemohon menilai penyitaan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Barang bukti yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah adanya temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai dalam jumlah besar di rumah mantan Jampidsus tersebut.
Febri menjelaskan terdapat dua kategori barang yang disita. Pertama, barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto keluarga yang seharusnya segera dikembalikan. Kedua, barang-barang lain yang disita dengan prosedur yang dianggap cacat hukum.
"Isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun (fruit of the poisonous tree) dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," tegas Febri.
Detail Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara ini meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejagung).
Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai respons atas upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, termasuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. (Ant/H-3)


















































