KETUA DPR RI Puan Maharani.(Dok. Antara)
KETUA DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus berjalan meski belum masuk ke pembahasan resmi di tingkat komisi. Komunikasi dengan seluruh fraksi partai politik disebut terus dilakukan untuk mencari formulasi terbaik bagi perubahan aturan Pemilu.
“RUU Pemilu tentu saja apakah itu secara resmi ataukah tidak secara resmi, kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Puan belum menjelaskan secara rinci kapan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai secara formal. Namun, ia menegaskan komunikasi politik tetap dilakukan sebagai bagian dari proses merumuskan substansi RUU sebelum dibawa ke tahap pembahasan di komisi.
“Terus akan dibicarakan yang terbaik, nanti prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap akan dibicarakan di komisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPR telah sepakat memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas pada pekan ini.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (14/8).
Menurut Dasco, DPR akan menyusun agenda pembahasan melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). DPR juga akan mulai menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.
Dasco mengatakan agenda menyerap aspirasi tersebut sebelumnya belum terlaksana karena padatnya kegiatan DPR.
“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan,” ungkapnya.
Pembahasan RUU Pemilu menjadi penting mengingat aturan tersebut akan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Atas dasar itu, proses legislasi diharapkan tidak hanya berorientasi pada kesepakatan antarpartai, tetapi juga memastikan substansi aturan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (H-3)


















































