Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sekolah negeri dan swasta menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026.(Dok. Antara)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan satuan pendidikan negeri dan swasta di Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam rangka memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyemarakkan rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa penerapan PJJ pada tanggal tersebut bukanlah sebuah kewajiban. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi masing-masing sekolah.
“Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan. Sesuai imbauan Mensesneg,” ujar Chico melalui keterangan tertulis, Senin (17/8).
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel serta pembelajaran jarak jauh dalam rangka merayakan kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Meski diperbolehkan, sekolah yang memilih melaksanakan PJJ diminta tetap menjamin ketercapaian rencana pembelajaran. Kepala satuan pendidikan wajib memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ. Jika terdapat kendala, sekolah diminta menyediakan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi bersama kepala suku dinas pendidikan,” tambah Chico.
Selain itu, pihak sekolah diinstruksikan untuk membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid. Hal ini bertujuan agar seluruh warga satuan pendidikan memahami mekanisme pelaksanaan pembelajaran selama masa perayaan HUT ke-81 RI tersebut. (Z-10)


















































