Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini

11 hours ago 1
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu (19/8).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berfokus pada pengujian keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa permohonan yang didaftarkan sejak 5 Agustus 2026 ini menyoroti sejumlah persoalan krusial, baik dari syarat formal maupun materiil, termasuk dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (19/8).

Maqdir menilai ada indikasi ketergesa-gesaan dalam proses hukum kliennya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie diterbitkan pada hari yang sama, yakni 24 Juli 2026, saat yang bersangkutan sedang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Maqdir, tindakan penyidik tersebut mengesampingkan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP. Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di sisi lain, anggota Tim Advokat Hermawanto menyoroti keabsahan surat perintah penahanan yang dinilai melanggar Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP karena tidak memuat alasan konkret penahanan.

"Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan," tegas Hermawanto.

Tim Hukum Minta Uji Prosedur, Bukan Hindari Proses Hukum

Anggota Tim Advokat lainnya, Firman Wijaya, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh bukan untuk menghindari proses hukum di Kejaksaan Agung, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law.

"Praperadilan merupakan forum yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan hak ini berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ujar Firman.

Selain perkara Nomor 135, PN Jakarta Selatan pada hari yang sama juga menggelar kelanjutan sidang praperadilan perkara Nomor 134 terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan penyerahan bukti dokumen dari Pemohon.

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |