Tim Kuasa hukum Febrie adriansyah(MI/Ghifari)
TIM hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menduga penggeledahan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar utama yang diajukan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Febri seusai sidang perdana praperadilan, Selasa (18/8/2026).
“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri.
Menurutnya, apabila proses penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan lanjutan berupa penyitaan juga patut dipersoalkan.
“Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” sambungnya.
Pisahkan Barang Pribadi dan Barang Bukti
Febri kemudian membagi barang-barang yang disita dari rumah Febrie ke dalam dua kategori.
Pertama, barang yang menurutnya merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya, seperti dokumen pribadi dan pigura foto keluarga. Tim hukum meminta barang-barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk barang lain yang disita dan berpotensi digunakan sebagai alat bukti, tim hukum mempersoalkan keabsahan penggunaannya.
Febri merujuk pada prinsip hukum yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree doctrine atau teori pohon beracun. Prinsip tersebut digunakan tim hukum untuk mempersoalkan alat bukti yang diperoleh dari proses yang mereka nilai tidak sah.
“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” kata dia.
“Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” sambungnya.
Atas dasar itu, Febri mengatakan permohonan terkait barang hasil penggeledahan memiliki dua tuntutan.
Pertama, meminta pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Kedua, meminta agar barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan dalam proses hukum.
“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya. Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” ujarnya.
Minta Prosedur Hukum Diperhatikan
Febri juga meminta seluruh pihak mengawal proses praperadilan secara cermat. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan bisa menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” tutur Febri.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung mengaitkan perkara tersebut dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan perkara, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Proses hukum terhadap Febrie kini diuji melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, termasuk terkait keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.


















































