Tim Verifikasi Dibentuk, 600 Hektare Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam Aceh segera Diakui Negara

1 day ago 1
Tim Verifikasi Dibentuk, 600 Hektare Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam Aceh segera Diakui Negara Profesor Teuku Muttaqin Mansur, saat memantau kawasan hutan dan daerah aliran Sungai di Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

SEKITAR 600 hektare (ha) hamparan hutan di Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, akan segera mendapat pengakuan dan penetapan sebagai hutan adat oleh pemerintah.

Pengakuan itu sesuai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026. Yaitu terkait Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Adapun penetapannya dilakukan pada awal pekan ini atau tepatnya Senin 11 Agustus 2026. Lalu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Karena itu, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi. Guna melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan penetapan status Hutan Adat. 

Ini adalah bagian penting dari proses memastikan terpenuhinya kriteria dan persyaratan untuk menjadi hutan adat. Lalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah hasil verifikasi teknis membuktikan hutan yang diusulkan memenuhi seluruh kriteria. Maka Kampong Singgersing berpeluang memperoleh penetapan status hutan adat dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.

Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Teuku Muttaqin Mansur, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK/anggota tim terpadu (Timdu) verifikasi teknis hutan adat, mewakili USK, menyambut positif terbitnya keputusan tersebut.

“Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Selanjutnya, kita akan melihat dan membuktikan melalui verifikasi teknis apakah seluruh kriteria Hutan Adat yang diusulkan dapat terpenuhi,” kata Teuku Muttaqin Mansur, kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8). 

Dikatakannya, kalau hasil verifikasi menyatakan kriterianya terpenuhi sebagai kriteria hutan adat. Maka pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing akan menambah jumlah dalam daftar hutan adat yang diakui oleh negara di kawasan Provinsi Aceh.

“Sejak 2023, di Aceh telah diakui sebanyak 8 Hutan Adat Mukim. Semuanya tersebar dalam kawasan tiga kabupaten. Masing-masing adalah 3 lokasi di Kabupaten Bireuen, 3 di Kabupaten Pidie, dan 2 lagi di Kabupaten Aceh Jaya. 

Ketika proses Kampong Singgersing ini berhasil sampai pada penetapan, tentu menjadi perkembangan penting bagi pengakuan hutan Mukim di Aceh dan nusantata,” jelas Prof kelahiran Meunasah Mulieng, Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh itu. 

Menurut Teuku Muttaqi, Model Baru Pengakuan Hutan Adat di Kampong Singgersing, Kota Subulussalam ini, memiliki keunikan tersendiri. Apalagi menawarkan model baru pengakuan hutan adat dengan subjek berbasis Kampong, bukan Mukim.

“Menarik, karena subjek yang diajukan berbasis Kampong. Karena itu, proses melahirkan Hutan Adat Kampong Singgersing ini menjadi model penting. Lala menjadi bentuk subjek MHA baru dalam melihat perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Aceh,” tutur Dosen Hukum USK itu.

Adapun pengakuan hutan adat bukan semata-mata menyangkut status kawasan hutan. Tapi juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat dan wilayah adat. Kemudian Hubungan masyarakat dengan sumber daya alam yang telah berlangsung sejak turun-temurun.

Pengalaman kedua dalam tim terpadu kali ini, menurut Prof Muttaqin juga sebagai anggota Timdu Kementerian Kehutanan. Yakni dalam proses verifikasi hutan adat.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Muttaqin juga dipercaya sebagai anggota Tim Terpadu untuk verifikasi hutan adat di Aceh.

Selain Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum USK, Prof Teuku Muttaqin juga menjabat Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK. Keterlibatannya dalam Timdu menjadi bagian dari kontribusi kampus berdampak dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah kelola adat di Aceh.

Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026, proses menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing kini memasuki tahapan verifikasi teknis.

“Mari kita dukung dan doakan bersama semoga seluruh proses berjalan lancar. Semoga Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan oleh pemerintah,” tambah putra dari Teuku Mansur Meureudu itu.

Profesor Sulaiman Tripa, Wakil Ketua Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) yang juga Pakar Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK), kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8) mengatakan, luas kawasan hutan Singgersing sekitar 600 hektare. Itu merupakan hutan sekitar perkampungan di Kota Subulussalam yang dikelilingi ribuan ha kebun sawit milik berbagai perusahaan besar. 

Di kawasan hutan Singgersing memiliki aliran air terjun bertingkat Silangit-langit atau disebut air terjun Silelangit, yang merupakan lokasi wisata alam terindah di Subulussalam. Warga setempat semakin peduli terhadap kelestarian hutan setempat setelah terjadi banjir bandang pada tahun 2017 yang meluluh lantakkan lokasi destinasi air terjun nan sejuk dan jernih itu. 

"Ini bukan hutan rimba pengunungan, tapi hutan dekat perkampungan Singgersing yang ditumbuhi berbagai kayu bermanfaat dan tanaman buah seperti durian. Awalnya kawasan bekas lahan Hal Pengelolaan (HPL) Transmigrasi," jelas Sulaiman Tripa. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |