Paramount(Unsplash)
PARAMOUNT Skydance berupaya memaksa sejumlah negara bagian Amerika Serikat yang menunda proses mergernya dengan Warner Bros. Discovery (WBD) untuk menanggung biaya dan kerugian akibat keterlambatan tersebut. Langkah ini disampaikan melalui berkas perkara hukum antitrust terbaru pada Senin.
Paramount mengajukan permohonan agar kelompok negara bagian penuntut memasang jaminan (bond) sebesar US$1,88 miliar (Sekitar Rp34,5 triliun). Sebelumnya pada Juli, 12 Jaksa Agung negara bagian yang dipimpin Jaksa Agung California, Rob Bonta, mengajukan gugatan untuk memblokir rencana merger senilai US$110 miliar tersebut.
Rencana penggabungan ini akan menyatukan dua studio film ternama, Paramount dan Warner Bros., serta meliput portofolio luas jaringan TV berbayar di AS dan platform streaming HBO Max serta Paramount+. Para Jaksa Agung menilai kesepakatan tersebut melanggar Clayton Antitrust Act, undang-undang berusia lebih dari satu abad yang melarang penggabungan dan akuisisi yang anti-persaingan.
Dalam pernyataan resminya, juru bicara Paramount menunjuk pada Clayton Antitrust Act dan hukum federal lainnya yang mensyaratkan penggugat "untuk memasang jaminan yang mencakup potensi kerugian akibat menghentikan transaksi demi proses hukum."
"Di sini, setiap bulan penundaan membawa konsekuensi keuangan yang substansial dan dapat dihitung," tegas pihak Paramount.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari kantor Rob Bonta menyatakan, "Paramount menjalani proses ini dengan mata terbuka lebar. Mereka menanggung akibat dari perbuatannya sendiri."
Padahal, Paramount telah mengantongi persetujuan regulasi dari Divisi Antitrust Departemen Kehakiman AS dan seluruh yurisdiksi global yang diperlukan. Namun bulan lalu, Paramount setuju untuk menunda rencana akuisisi hingga paling lambat Juni 2027 selama gugatan para Jaksa Agung diproses di pengadilan.
Penundaan ini berdampak finansial besar karena Paramount menyetujui ketentuan ticking fee. Mulai 30 September, Paramount wajib membayar pemegang saham WBD tambahan 25 sen per saham per kuartal hingga transaksi rampung, yang nilainya mencapai sekitar US$650 juta per kuartal.
"Pada saat persidangan selesai dan para pihak menyerahkan berkas akhir, Paramount akan telah membayarkan US$1,3 miliar yang tidak dapat dipulihkan kepada pemegang saham Warner Bros. hanya dari ticking fee saja," ungkap Paramount dalam berkas pengajuannya.
Pihak Bonta membalas bahwa kedua perusahaan secara sadar memasukkan ketentuan tersebut. "Mereka tahu merger ini akan melalui peninjauan regulasi; mereka tahu ini belum pasti; dan mereka tetap memilih untuk memasukkannya. Lebih dari itu, Paramount sendiri menyetujui lini waktu yang sekarang mereka protes," tulis kantor Bonta.
Paramount menegaskan angka US$1,88 miliar adalah "perhitungan langsung dari maksimum potensi imbalan ticking dan biaya pembiayaan dari litigasi ini." Selain biaya finansial, penundaan setidaknya delapan bulan ini juga berdampak pada terhentinya integrasi, investasi konten, serta ketidakpastian bagi para karyawan kedua perusahaan. (CNBC/Z-2)


















































