Warga Bisa Pantau Penanganan Perkara di Polri, Ini Caranya

2 hours ago 3

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR). Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono mengatakan layanan tersebut hadir untuk merespons berbagai kendala masyarakat dalam membuat laporan maupun menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Syahardiantono menjelaskan SPKR melayani konsultasi laporan di seluruh jajaran polda hingga polres di Indonesia.

Melalui layanan itu, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas yang bertindak sebagai konsultan. “Pelapor bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan di sini,” kata Syahardiantono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Syahardiantono, SPKR mulai beroperasi sejak 12 Desember 2025. Namun, Bareskrim masih terus mengoptimalkan layanan tersebut agar berjalan lebih efektif. Ia mengakui penerapan layanan itu masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menguji akuntabilitas penyidik melalui forum virtual bersama pelapor atau kuasa hukum yang ingin menanyakan perkembangan kasus.

Kepala SPKR Polri Brigadir Jenderal Daddy Hartadi mengatakan layanan tersebut buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait penanganan perkara oleh Polri dapat mengakses layanan melalui laman SPKR Polri atau mengetik kata kunci “konsultasi reserse” di mesin pencari.

Daddy menjelaskan SPKR memiliki fungsi berbeda dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik). Menurut dia, SPKR bertujuan memangkas birokrasi agar masyarakat lebih mudah berkonsultasi, mulai dari proses pembuatan laporan hingga tindak lanjut perkara. “SPKR merampingkan birokrasi. Tujuannya memudahkan masyarakat yang membutuhkan konsultasi untuk membuat laporan hingga menindaklanjutinya,” ujar Daddy.

Ia menyatakan, layanan SPKT yang telah lama berjalan berfungsi menerima dan membuat laporan polisi. Sementara itu, Wassidik menangani pengaduan terkait proses penanganan perkara yang bermasalah, mulai dari penanganan lambat hingga dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Daddy kemudian memperlihatkan ruang SPKR kepada Tempo. Di dalam ruangan tersebut, sejumlah petugas tampak melayani konsultasi dari kuasa hukum pelapor kasus penggelapan yang ditangani Polrestabes Semarang. Kasus itu telah bergulir sejak Januari 2025.

Setelah mengisi formulir melalui laman aplikasi, kuasa hukum pelapor berkomunikasi dengan petugas melalui WhatsApp dan melanjutkan konsultasi lewat panggilan video. Usai sesi konsultasi selesai, petugas SPKR langsung menghubungi penyidik di Polrestabes Semarang untuk mengonfirmasi sejumlah keluhan yang disampaikan kuasa hukum. Pada tahap akhir, kedua pihak dipertemukan melalui panggilan video guna mengklarifikasi berbagai kendala dalam proses penanganan perkara.

Seluruh riwayat keluhan, tanggapan, hingga penyelesaian perkara tercatat di dalam sistem website layanan tersebut. “Pelapor bisa memantau perkembangannya,” kata Daddy.

Pilihan Editor: Rekomendasi Nanggung Komisi Reformasi Polri. Mengapa?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |