Yaqut Akui Beri 50 Persen Kuota Haji ke Jemaah Khusus, Pengacara: Demi Keselamatan Jemaah

13 hours ago 1
 Demi Keselamatan Jemaah Sidang Perlawanan Kasus Korupsi Kuota Haji Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas(Dok MI)

PENASIHAT hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% untuk jemaah haji reguler dan 50% untuk haji khusus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.

Hal itu disampaikan Mellisa saat membacakan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Mellisa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan adanya mens rea atau niat jahat dari Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota haji.

Menurut Mellisa, pembagian kuota haji tambahan tersebut merupakan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama. Dia menyebut kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa.

Dia menjelaskan, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus atau masing-masing 50% dilakukan dengan sejumlah pertimbangan teknis.

Salah satunya, kata Mellisa, adalah aspek keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Yaqut disebut mempertimbangkan keterbatasan jumlah petugas hingga kondisi cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi pelaksanaan ibadah haji.

"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," tutur Mellisa.

Menurut dia, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa keputusan pembagian kuota bukan semata-mata kebijakan administratif, melainkan berkaitan dengan upaya mengantisipasi berbagai risiko dalam pelaksanaan ibadah haji.

Mellisa juga mempersoalkan dakwaan KPK yang menyebut pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50% dilakukan tanpa landasan kajian teknis. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan melalui prosedur internal perancangan Keputusan Menteri Agama.

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0. Jaksa menyebut mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa dalam sidang sebelumnya, Selasa (11/8).

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Yaqut kemudian didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebesar US$271.500.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Muhammad Ghifari A/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |