Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji

13 hours ago 1
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas(Dok MI)

MANTAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Selasa (18/8).

Yaqut mengatakan telah mengonsumsi obat antinyeri sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Yaqut dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih,” kata Yaqut di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan kondisi Yaqut masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

“Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?” tanya Ni Kadek.

“Bisa, Yang Mulia,” jawab Yaqut.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK sebelumnya mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa menduga pengisian kuota tersebut dilakukan dengan menempatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Menurut jaksa, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Selain itu, Yaqut disebut turut mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Yaqut disebut menerima keuntungan sebesar USD271.500.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa.

Jaksa juga mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tersebut, terdapat empat orang yang berstatus sebagai terdakwa.

Selain Yaqut, mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Yaqut untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan KPK sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. (Muhammad Ghifari A/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |