Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Permintaan ini disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya pada Selasa (18/8/2026).
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel. Pihaknya meminta hakim menyatakan dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tersebut batal demi hukum.
“Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Mellisa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain mempersoalkan kejelasan dakwaan, tim hukum Yaqut menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Mellisa juga mendesak majelis hakim memerintahkan KPK segera mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK setelah putusan sela dibacakan.
Dalam eksepsinya, Yaqut juga menuntut pemulihan hak-haknya, termasuk rehabilitasi nama baik, kedudukan, serta martabatnya. Keberatan ini merupakan respons atas dakwaan JPU KPK yang menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0).
Sebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menetapkan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan investigatif BPK RI.
Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Z-10)


















































