25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Impor Trump, Dinilai Langgar Kewenangan Presiden

2 weeks ago 3
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Impor Trump, Dinilai Langgar Kewenangan Presiden Foto yang diambil pada 15 April 2026 menunjukkan terminal kontainer Pelabuhan New York dan New Jersey, gerbang penting untuk perdagangan dan pusat logistik utama untuk wilayah Timur Laut AS, di New York.(Xinhua/Zhang Fengguo)

SEBANYAK 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif impor baru yang dikenakan kepada 60 mitra dagang. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Senin (3/8) waktu setempat, dengan alasan Trump melampaui kewenangan hukumnya dalam memberlakukan tarif tersebut.

Koalisi negara bagian menentang tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang dikenakan pada sebagian besar barang impor dari negara-negara terdampak. Menurut dokumen gugatan, negara-negara tersebut menyumbang sekitar 99,4% dari total impor AS.

Para penggugat meminta pengadilan membatalkan kebijakan tersebut, menyatakannya melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan seluruh tarif yang telah dibayarkan importir.

Dalam gugatan itu, koalisi negara bagian menilai pemerintah federal menggunakan Pasal 301 Trade Act 1974 dan isu kerja paksa sebagai dalih untuk menghidupkan kembali rezim tarif global yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Gubernur New York Kathy Hochul menilai kebijakan tarif tersebut justru membebani masyarakat.

"Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak bagi keluarga pekerja keras, yang mendorong kenaikan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York."

Senada, Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan gugatan ini merupakan upaya ketiga negaranya melawan kebijakan tarif Trump.

"Hari ini kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump. Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga dan pelaku usaha kecil di Oregon, dan sekali lagi kami memimpin koalisi lintas negara bagian untuk menghentikannya."

Jaksa Agung New York Letitia James juga menilai pemerintahan Trump berupaya menghidupkan kembali kebijakan yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah Agung.

"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini sekali lagi mencoba secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran baru tarif."

Sementara itu, Gedung Putih menolak tuduhan tersebut. Pemerintah menegaskan tarif berdasarkan Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang kuat sejak masa jabatan pertama Trump dan tetap sah digunakan pada pemerintahan saat ini.

Selain New York, gugatan juga diajukan oleh Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Gugatan ini menjadi tantangan hukum besar kedua terhadap tarif impor terbaru Trump. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat kebijakan serupa dengan alasan presiden tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan agenda tarif sebelumnya. (Xinhua/B-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |