Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) .(Antara)
PENANGANAN kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian krusial bagi independensi dan keberanian lembaga penegak hukum di Indonesia.
Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam, menegaskan publik tengah menyoroti ketegasan aparat dalam bersikap imparsial tanpa tebang pilih, mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.
"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?" ujar Firdaus dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Firdaus mengingatkan agar penyidikan kasus berskala besar ini tidak mengendur di tengah jalan maupun meredup tanpa adanya kepastian hukum yang adil dan transparan.
PENERAPAN PASAL BERLAPIS
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Heru Susetyo, juga menilai pembuktian independensi aparat penegak hukum dapat ditunjukkan melalui keberanian menerapkan instrumen hukum secara maksimal dan komprehensif.
Heru mendorong penggunaan pasal berlapis, mulai dari pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), hingga pengusutan tindak pidana pencucian uang (Pasal 3 dan 4 UU TPPU).
Tak hanya itu, instrumen pemberatan pidana bagi pejabat publik dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) juga dinilai layak diterapkan apabila seluruh unsur penyalahgunaan wewenang terbukti secara sah di pengadilan.
"Pemberatan pidana sangat dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya," terang Heru.
TIGA SPRINDIK BARU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU ini. Dalam perkara tersebut, pihak swasta bernama Don Ritto dan eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat mantan JAM-Pidsus tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel
- Pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout)
- Korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT ASABRI. (Faj/P-2)

















































